Kejaksaan Bidik Kasus Penjualan Aset Bank Mandiri Surabaya
Jumat, 11 Oktober 2013 – 21:59 WIB
Selaku pemenang lelang, Widjiono Nurhadi diketahui sempat menyetorkan uang jaminan kepada Bank Mandiri senilai Rp 2,5 miliar. Tapi karena dia tahu harus dibebani uang pengosongan bangunan, Widjiono kemudian menjual aset itu ke saksi Pieko Njoto Setiadi.
Keinginan Widjiono disetujui Bank Mandiri dengan menerbitkan akta ikatan jual beli dan akta surat kuasa. Berbekal kedua akta tadi, proses jual beli berlangsung yang secara otomatis mewajibkan Pieko melunasi pembayaran lelang kepada Bank Mandiri senilai Rp 9,5 miliar. Sementara Widjiono mendapat kembali uang jaminan yang sempat dikeluarkan senilai Rp 2,5 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi membenarkan tim penyelidik Pidana Khusus tengah menyelidiki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Amankan Kapal Wisata Asing Berbendera Australia di Perairan Banda Neira
- Megawati Akhirnya Tampil ke Publik, Tinjau Pameran Karya Butet Kertaredjasa
- Menaker Ida Ajak 3 Lembaga Internasional Kembangkan SDM Ketenagakerjaan di Indonesia
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- KPK Panggil Biduan yang Dibayar SYL, Ini Sosoknya
- Kabaharkam Serahkan Bantuan Kendaran dan Almatsus Jelang WWF di Bali