Kejaksaan Bidik Kasus Penjualan Aset Bank Mandiri Surabaya

Kejaksaan Bidik Kasus Penjualan Aset Bank Mandiri Surabaya
Kejaksaan Bidik Kasus Penjualan Aset Bank Mandiri Surabaya

Selaku pemenang lelang, Widjiono Nurhadi diketahui sempat menyetorkan uang jaminan kepada Bank Mandiri senilai Rp 2,5 miliar. Tapi karena dia tahu harus dibebani uang pengosongan bangunan, Widjiono kemudian menjual aset itu ke saksi Pieko Njoto Setiadi.

Keinginan Widjiono disetujui Bank Mandiri dengan menerbitkan akta ikatan jual beli dan akta surat kuasa. Berbekal kedua akta tadi, proses jual beli berlangsung yang secara otomatis mewajibkan Pieko melunasi pembayaran lelang kepada Bank Mandiri senilai Rp 9,5 miliar. Sementara Widjiono mendapat kembali uang jaminan yang sempat dikeluarkan senilai Rp 2,5 miliar. (pra/jpnn)


JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi membenarkan tim penyelidik Pidana Khusus tengah menyelidiki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News