Kejaksaan Bidik Kasus Penjualan Aset Bank Mandiri Surabaya

Kejaksaan Bidik Kasus Penjualan Aset Bank Mandiri Surabaya
Kejaksaan Bidik Kasus Penjualan Aset Bank Mandiri Surabaya

jpnn.com - JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi membenarkan tim penyelidik Pidana Khusus tengah menyelidiki dugaan korupsi penjualan aset milik PT Bank Mandiri cabang Surabaya. Taksiran awal, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp 9,3 miliar. "Kasusnya sedang kita selidiki," kata Untung, Jumat (11/10).

Kejaksaan sebelumnya telah memperkarakan Grup Head Asset Management PT Bank Mandiri Tbk, Mudjadi hingga dihukum oleh Pengadilan Negeri Surabaya selama satu tahun penjara berikut denda Rp 5 juta. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum selama 5 tahun serta dikenai kewajiban membayar denda Rp 100 juta.

Di tahap peradilan berikutnya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur justru menjatuhkan vonis bebas hingga memaksa kejaksaan mengajukan kasasi. Lewat putusan tertanggal 11 Oktober 2011, Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Mudjadi bersalah dan diharuskan menjalani hukuman seperti yang sudah dijatuhkan PN Surabaya sebelumnya.

Berdasar dakwaan, dalam proses penjualan aset yang berlokasi di Jl Pemuda No 38-42/Jl Jend Sudirman No 2 Surabaya itu, Mudjadi dinilai telah memperkaya orang lain yakni pemenang lelang Widjiono Nurhadi, yang kemudian menjual kembali aset tersebut kepada Pieko Njoto Setiadi, serta memperkaya para penghuni bekas Bioskop Indra karena mendapat uang pesangon Rp 9,3 miliar.

Kasus ini bermula dari pelelangan aset yang dilakukan Mudjadi pada tanggal 23 April 2004. Penyimpangan diketahui terjadi karena acuan harga lelang tanah dan bangunan berdasar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun 2001 bukan yang seharusnya NJOP yakni tahun 2003.

Widjiono Nurhadi akhirnya dinyatakan sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp 12 miliar, atau lebih rendah bila berdasar NJOP 2003 yang ditaksir mencapai Rp 21,3 miliar. Alhasil negara cq Bank Mandiri dirugikan mencapai Rp 9,3 miliar.

Mudjadi juga melapor pada pihak manajemen bahwa uang hasil penjualan aset harus dikurangi biaya pesangon bagi bekas penghuni Bioskop Indra.

Padahal, mereka adalah penyewa bangunan yang sudah habis masa sewanya sehingga bisa diminta pergi tanpa harus diberi kompensasi apapun.

JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi membenarkan tim penyelidik Pidana Khusus tengah menyelidiki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News