Fathanah Mengaku Jadi TTM Tri Kurnia

Fathanah Mengaku Jadi TTM Tri Kurnia
Fathanah Mengaku Jadi TTM Tri Kurnia

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah mengaku memiliki kedekatan dengan Tri Kurnia Rahayu. Kedekatan itu diistilahkannya dengan teman tapi mesra (TTM).

Istilah TTM itu keluar dari mulut Fathanah setelah ditanya jaksa soal kedekatan suami Sefty Sanustika itu dengan Tri. "Maksudnya dekatan?" tanya jaksa dalam persidangan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/10).

Hakim Ketua Nawawi Pomolango kemudian menyela bahwa soal kedekatan tidak perlu ditafsirkan lagi. Namun, Fathanah memilih menjawab pertanyaan jaksa. "Ada istilahnya teman, TTM," katanya.

Fathanah membenarkan bahwa dirinya pernah mentransfer uang Rp 70 juta untuk Tri Kurnia. "Iya, dia pinjam karena katanya sakit dan ada rombak rumah dan sebagainya," ujarnya.

Seperti diketahui, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Tri Kurnia mengaku pernah diberi uang dan barang berharga lainnya. Rincian uang dan barang yang diterima dan diakui Tri Kurnia adalah uang Rp 10 juta (6 Oktober 2012) untuk terapi kesehatan, uang Rp 35 juta (8 Oktober 2012) untuk perlengkapan manggung, uang Rp 11 juta (11 Oktober 2012), uang Rp 13,5 juta (20 Oktober 2012), uang Rp 20 juta (25 Oktober 2012) untuk biaya pulang kampung, uang Rp 30 juta (26 Oktober2012) untuk hewan kurban, uang Rp 5 juta untuk bayaran acara di Makassar, uang Rp 20 juta untuk sewa apartemen, dan uang USD 20 ribu untuk membeli Honda Freed.

Selain itu, Tri juga menerima uang Rp 130 juta untuk melunasi Honda Civic,  uang Rp 15 juta untuk biaya rumah sakit, uang Rp 14 Juta, Rp 10,5 juta untuk rumah sakit dan aksesoris mobil, cincin, kalung, gelang, serta jam Rolex. (gil/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah mengaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News