Kejaksaan Dinilai jadi Penegak Hukum Paling Apik dalam Memberantas Korupsi

Kejaksaan Dinilai jadi Penegak Hukum Paling Apik dalam Memberantas Korupsi
Kejaksaan dinilai paling bagus membetantas korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kejaksaan harus membangun kasus, bukan OTT (operasi tangkap tangan)," jelasnya.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar."

Adapun Pasal 3 berbunyi, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar."(mcr10/jpnn)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Kejaksaan menjadi institusi penegak hukum yang kinerjanya paling apik, khususnya korupsi


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News