Kejaksaan Dituding Lemah Tindak Kepala Daerah
Senin, 06 Agustus 2012 – 05:05 WIB
Choky mengatakan, situasi itu sudah sangat keterlaluan. Jaksa Agung Basrief Arief harus bisa menjelaskan kepada publik tentang situasi tersebut.
Jika tidak bisa menjelaskan, hal itu bisa menjadi alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih perkara tersebut. "Itu sudah sesuai Pasal 9 huruf f UU KPK tentang kewenangan mengambilalih perkara," katanya.
Choky mempertanyakan sikap Kejaksaan yang terkesan lemah menindak para kepala daerah. Selain Awang, korps Adhyaksa juga sulit menyentuh tujuh kepala daerah berstatus tersangka lainnya. Yakni, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Muhtaddin Sera"i, Bupati Batang Bambang Bintoro, Bupati Bulungan Budiman Arifin, Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Bupati Kolaka Buhari Matta, Wakil Bupati Purwakarta Dudung P. Supari, dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja.
"Jika tidak ada ketegasan penanganan para tersangka korupsi kepala daerah tersebut, semangat pemberantasan korupsi Pemerintah dengan keluarnya perpres 55/2012 tentang strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi semakin dipertanyakan," katanya. (aga)
JAKARTA - Kehadiran Awang Faroek di rapat kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (25/8)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka