Kejaksaan Garap 2 Anak Buah Anies dalam Kasus Mafia Tanah Cipayung

Saat ini tim penyidik dan PPATK juga masih masih mendalami aliran dana terkait kasus mafia tanah itu
Sebab, diperkirakan kerugian keuangan negara terkait kasus itu sebesar Rp 17,7 miliar.
"Tim penyidik bersama PPATK juga masih masih melakukan pendalaman terkait dengan ada atau tidaknya feed back yang diterima oleh pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta," imbuh Ashari.
Dugaan penyimpangan oleh anak buah Anies Baswedan yang tengah diselidiki ini terjadi pada 2018 silam.
Ketika itu, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Anggaran tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang-lebih sebesar Rp 26.719.343.153.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta pada Januari 2022. Penggeledahan tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti dan dilakukan penyitaan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengendus aroma korupsi di salah satu SKPD di bawah komando Gubernur Anies Baswedan.
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Hadiri Kopi Good Day DBL Festival 2025, Pramono Umumkan Sejumlah Kerja Sama
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia