Kejaksaan Jebloskan 4 Terpidana Kasus Tabung Gas 3 Kg ke Penjara

Kejaksaan Jebloskan 4 Terpidana Kasus Tabung Gas 3 Kg ke Penjara
Ilustrasi sel penjara. Foto: dok.JPNN.com

Dengan adanya putusan Kasasi itu, putusan Pengadilan pun dibatalkan. Kini, mereka harus menjalani hukuman selama satu tahun kurungan bui. (dil/jpnn)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah, mengeksekusi empat terpidana kasus tabung gas 3 Kilogram (Kg)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News