Kejaksaan Kantongi Kerugian Negara Kasus Chevron
Senin, 12 November 2012 – 19:09 WIB
Sejak tahun 2003-2011, CPI menganggarkan USD 270 juta untuk proyek bioremediasi. Khusus 2006, CPI menunjuk PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk melakukan bioremediasi di lahan bekas pertambangan minyak di Riau. Proses pembayaran proyek menggunakan sistem cost recovery, atau dikerjakan terlebih dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.
Baca Juga:
Dugaan Kejagung, Green Planet dan Sumigita tak memiliki kualifikasi teknis atau mengantongi sertifikasi di bidang pengolahan limbah. Menurut penyidik Kejagung, kerugian negara kasus ini ditaksir mencapai USD 23,361 juta. Tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto mengaku telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI