Kejaksaan Kantongi Kerugian Negara Kasus Chevron

Kejaksaan Kantongi Kerugian Negara Kasus Chevron
Kejaksaan Kantongi Kerugian Negara Kasus Chevron
Sejak tahun 2003-2011, CPI  menganggarkan USD 270 juta untuk proyek bioremediasi. Khusus 2006, CPI menunjuk PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk melakukan bioremediasi di lahan bekas pertambangan minyak di Riau. Proses pembayaran proyek menggunakan sistem cost recovery, atau dikerjakan terlebih dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.

Dugaan Kejagung, Green Planet dan Sumigita tak memiliki kualifikasi teknis atau mengantongi sertifikasi di bidang pengolahan limbah. Menurut penyidik Kejagung, kerugian negara kasus ini ditaksir mencapai USD 23,361 juta. Tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (pra/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto mengaku telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News