Kejaksaan Kantongi Kerugian Negara Kasus Chevron
Senin, 12 November 2012 – 19:09 WIB

Kejaksaan Kantongi Kerugian Negara Kasus Chevron
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto mengaku telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemulihan lahan pasca-aktivitas pertambangan atau bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Riau. Perhitungan tentang kerugian negara itu diterima Jampidsus pada Jumat (9/11) lalu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK).
Hanya saja soal nilainya, Andhi mengaku belum membaca secara lengkap. "Untuk kasus Chevron nilainya dalam mata uang dolar Amerika Serikat, tapi saya lupa nilainya berapa," kata Andhi saat ditemui selepas pelantikan pejabat eselon II Kejagung, Senin (12/11).
Karena hasil audit baru diterima Jumat lalu, Andhi mengaku tak sempat membaca secara. Sementara hari ini Andhi mengaku disibukkan dengan sejumlah agenda, termasuk mengikuti acara pelantikan pejabat eselon II Kejagung.
"Bukan ditutupi, tapi memang nggak sempat banyak acara hari ini sejak pagi. Nanti kita umumkan sehari-dua hari ini," kata Andhi.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto mengaku telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU