Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Ariel
Kamis, 29 Juli 2010 – 20:25 WIB
JAKARTA – Kejaksaan mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka dugaan skandal video mesum, Nazriel Irham alias Ariel ke Mabes Polri. Pasalnya, berkas pemeriksaan mantan vokalis Peterpan itu harus dilengkapi kembali sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya berkas Ariel telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan penyidik Polsi ke kejaksaan. Namun setelah diteliti jaksa, berkas itu ternyata belum lengkap dan harus dilengkapi lagi.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, kepada wartawan di Kejagung, Kamis (29/7). Menurutnya, belum lengkapnya berkas Ariel itu diketahui dari surat Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, kepada Direktur Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Polri. Surat itu berisi pemberitahuan dari Kejagung bahwa hasil penyidikan atas nama Ariel yang masih belum lengkap.
”Berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19," ujar Babul. Namun demikian Babul tak merinci apa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polri dalam berkas itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka dugaan skandal video mesum, Nazriel Irham alias Ariel ke Mabes Polri. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum