Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Ariel

Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Ariel
Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Ariel
Dalam kasus itu, Kejagung menerima enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polisi. SPDP pertama atas nama tersangka Ariel, dengan SPDP No.B/97/VI/2010/Dit-1 tanggal 18 Juni 2010, diterima Kejagung pada tanggal 24 Juni 2010 dan telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap pertama pada 23 Juli 2010. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 29, Pasal 35, Undang-Undang (UU) RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 282 KUHP.

Sedangkan SPDP kedua, atas nama Cut Tari Aminah Anasya Binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng. Kedua SPDP tersebut diterima Kejagung pada 14 Juli 2010 dan belum ada penyerahan berkas perkara tahap pertama. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 34 UU No.44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan Pasal 282 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sedangkan SPDP atas penyebar video porno tersbut, Kejagung menerima SPDP atas nama Iyus Indrawan, Bekti, Reza Rizaldi alias Rejoy, Dicky Permana, Rudi Febriyanto, dan Angga Eka Hanizar.

Mereka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 282 KUHP. (zul/jpnn)

JAKARTA – Kejaksaan mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka dugaan skandal video mesum, Nazriel Irham alias Ariel ke Mabes Polri. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News