Fasilitas Likuiditas Skema Baru Kredit RSH

Fasilitas Likuiditas Skema Baru Kredit RSH
Fasilitas Likuiditas Skema Baru Kredit RSH
JAKARTA- Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengungkapkan, fasiltas likuiditas sebagai skema baru pembiayaan kredit rumah sederhana sehat (RSH) akan dilayani Badan Layanan Umum (BLU).

BLU merupakan badan yang bertugas mengelola dana fasilitas likuiditas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/KMK.05/2010 mengenai Penetapan Pusat Pembiayaan Perumahan Sebagai Satuan Kerja Instansi Pemerintah, “Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) yang terbit pada tanggal 15 Juli 2010,” kata Suharso pada wartawan usai acara pelantikan pejabat eselon I, di kantor Kemenper, Kamis (29/7).

Skema lama pembiayaan RSh yang menggunakan sistem subsidi bunga dan uang muka, akan diganti dengan penerapan skema baru yaitu fasilitas likuiditas. Namun, para pengembang yang terlanjur membangun RSh dengan menggunakan skema lama tersebut masih dibolehkan sampai akhir 2010 ini.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 21 triliun yang akan digunakan untuk dana fasilitas likuiditas dalam lima tahun ke depan. Untuk 2011 saja, dana yang disiapkan sebesar Rp 3,5 triliun. Dengan fasilitas likuiditas ini, diharapkan pemerintah dapat mendukung masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk membeli rumah dengan harga terjangkau.

JAKARTA- Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengungkapkan, fasiltas likuiditas sebagai skema baru pembiayaan kredit rumah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News