Kejaksaan Musnahkan 2 Kapal Malaysia yang Terlibat Kasus Penangkapan Ikan Ilegal di Aceh

Kejaksaan Musnahkan 2 Kapal Malaysia yang Terlibat Kasus Penangkapan Ikan Ilegal di Aceh
Dua kapal Malaysia yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Agung di perairan Banda Aceh. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung

Turut hadir dalam kegiatan eksekusi penenggelaman 2 (dua) unit kapal asing asal Malaysia yakni Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hermanto, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan, pejabat PSDKP Lampulo, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kepala Pos TNI AL Lampulo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan Kepala Stasiun Radio Pantai Ulee Lheu.

Untuk diketahui, dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Hiu 012 karena menangkap ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE Indonesia, perairan Selat Malaka pada 2 Februari 2019.

Saat ditangkap, petugas kapal pengawas KKP Hiu 012 mengamankan seorang nakhoda dan empat anak buah kapal yang semuanya juga warga negara Thailand dari kapal KHF 2598.

Begitu juga di kapal KM KHF 2598, petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan empat anak buah kapal yang semuanya juga warga negara Thailand. (ant/dil/jpnn)

Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan dua kapal kayu penangkap ikan asing asal Malaysia, Kamis (18/3)


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News