Kejaksaan Setop Kasus Hukum Ibu yang Mencuri Pakaian di Pasar Kliwon Kudus

jpnn.com, KUDUS - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menghentikan proses hukum perkara pencurian pakaian di Pasar Kliwon Kudus, dengan tersangka seorang ibu bernama Umayah (37). Penghentian proses hukum itu dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif. Selain itu, korban pencurian dan pelaku juga sudah berdamai.
"Pelaksanaan keadilan restoratif terhadap tersangka Umayah asal Pamotan, Kabupaten Rembang itu, setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus, Arga Maramba, di Kudus, Senin.
Sebelumnya, kata dia, Kejari Kudus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kemudian diteruskan ke Kejagung, untuk dilakukan ekspos perkara.
Karena permohonan dikabulkan, maka kasus itu ditutup sehingga pelaku bebas dari penuntutan tindak pidana.
Korban pencurian dengan pelaku juga sudah berdamai tanpa didasari tuntutan.
Kemudian, dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sehingga pelaku bebas pada 6 Juni 2022.
Adapun pertimbangan Kejari Kudus, yakni pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Kemudian, pelaku juga menjadi tulang punggung keluarga, lantaran suaminya tidak bekerja.
Kejaksaan menyetop kasus hukum seorang ibu yang melakukan pencurian pakaian di Pasar Kliwon Kudus.
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum