Kejaksaan Setop Kasus Hukum Ibu yang Mencuri Pakaian di Pasar Kliwon Kudus

Kejaksaan Setop Kasus Hukum Ibu yang Mencuri Pakaian di Pasar Kliwon Kudus
Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad N Lathif

jpnn.com, KUDUS - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menghentikan proses hukum perkara pencurian pakaian di Pasar Kliwon Kudus, dengan tersangka seorang ibu bernama Umayah (37). Penghentian proses hukum itu dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif. Selain itu, korban pencurian dan pelaku juga sudah berdamai. 

"Pelaksanaan keadilan restoratif terhadap tersangka Umayah asal Pamotan, Kabupaten Rembang itu, setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus, Arga Maramba, di Kudus, Senin.

Sebelumnya, kata dia, Kejari Kudus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kemudian diteruskan ke Kejagung, untuk dilakukan ekspos perkara.

Karena permohonan dikabulkan, maka kasus itu ditutup sehingga pelaku bebas dari penuntutan tindak pidana. 

Korban pencurian dengan pelaku juga sudah berdamai tanpa didasari tuntutan.

Kemudian, dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sehingga pelaku bebas pada 6 Juni 2022.

Adapun pertimbangan Kejari Kudus, yakni pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. 

Kemudian, pelaku juga menjadi tulang punggung keluarga, lantaran suaminya tidak bekerja.

Kejaksaan menyetop kasus hukum seorang ibu yang melakukan pencurian pakaian di Pasar Kliwon Kudus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News