Kejaksaan Setop Kasus Hukum Ibu yang Mencuri Pakaian di Pasar Kliwon Kudus
Senin, 13 Juni 2022 – 23:03 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad N Lathif
Sementara, aksi nekat Umayah itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, karena pelaku juga memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK) yang membutuhkan perhatian ekstra.
Aksi pencurian pelaku di salah satu toko pakaian di Pasar Kliwon Blok A pada 27 Maret 2022, sempat terpantau kamera pengintai yang terpasang di toko tersebut.
Gerak-geriknya yang mencurigakan, pelaku lantas dibuntuti salah satu pelayan toko tersebut.
Setelah tertangkap karena terbukti mengambil 18 pakaian dengan nilai barang sekitar Rp 2 jutaan, pelaku diserahkan kepada petugas keamanan pasar diteruskan ke Polsek Kota. (antara/jpnn)
Kejaksaan menyetop kasus hukum seorang ibu yang melakukan pencurian pakaian di Pasar Kliwon Kudus.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum