Kejaksaan Sita Rp 9,5 Miliar dari Tersangka Kredit Macet Bank NTT

Kejaksaan Sita Rp 9,5 Miliar dari Tersangka Kredit Macet Bank NTT
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur saat merilis hasil penyitaan uang senilai Rp9,5 miliar dari tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya di Kupang, Senin (22/6). Foto: ANTARA/Aloysius Lewokeda

"Khusus di Kabupaten Kupang ada tanah seluas 44 hektare, Surabaya 12 bidang tanah, Jakarta dua tanah. Jawa barat empat bidang tanah dan satu bidang tanah di bidang," kata Yulianto. (ant/dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang senilai Rp 9,5 miliar lebih dari tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News