Kejaksaan Sita Rp 9,5 Miliar dari Tersangka Kredit Macet Bank NTT
Selasa, 23 Juni 2020 – 11:57 WIB
"Khusus di Kabupaten Kupang ada tanah seluas 44 hektare, Surabaya 12 bidang tanah, Jakarta dua tanah. Jawa barat empat bidang tanah dan satu bidang tanah di bidang," kata Yulianto. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang senilai Rp 9,5 miliar lebih dari tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS