Kejaksaan Sita Rp 9,5 Miliar dari Tersangka Kredit Macet Bank NTT
Selasa, 23 Juni 2020 – 11:57 WIB

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur saat merilis hasil penyitaan uang senilai Rp9,5 miliar dari tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya di Kupang, Senin (22/6). Foto: ANTARA/Aloysius Lewokeda
"Khusus di Kabupaten Kupang ada tanah seluas 44 hektare, Surabaya 12 bidang tanah, Jakarta dua tanah. Jawa barat empat bidang tanah dan satu bidang tanah di bidang," kata Yulianto. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang senilai Rp 9,5 miliar lebih dari tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati