Kejaksaan Sita Rp 9,5 Miliar dari Tersangka Kredit Macet Bank NTT

Kejaksaan Sita Rp 9,5 Miliar dari Tersangka Kredit Macet Bank NTT
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur saat merilis hasil penyitaan uang senilai Rp9,5 miliar dari tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya di Kupang, Senin (22/6). Foto: ANTARA/Aloysius Lewokeda

jpnn.com, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang senilai Rp 9,5 miliar lebih dari tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur.

"Uang senilai lebih dari Rp9,5 miliar lebih ini kami sita di rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta atas nama tersangka Mohammad Ruslan," kata Kepala Kejati NTT, Yulianto, kepada wartawan di Kupang, Senin.

Ia mengatakan, tersangka tersebut mengajukan kredit sebesar Rp40 miliar ke Bank NTT Cabang Surabaya. Dalam perjalanan, kredit yang disalurkan tersebut dinyatakan mengalami kemacetan dan menimbulkan kerugian senilai Rp30 miliar.

Yulianto menjelaskan, Kejati NTT telah menetapkan Mohammad Ruslan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya bersama lima debitur lainnya yakni Lo Me Lin, Wiliam Kondrata, Siswanto Kondrata, Stefanus Soleman, dan Ilham Nurdianto.

Ia mengatakan, namun kelima tersangka ini belum hadir saat dilakukan pemanggilan, sedang untuk tersangka Mohammad Ruslan sudah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa pada Selasa (23/6) besok.

"Terkait upaya paksa, nanti kita lihat perkembangannya. Intinya, kami sudah lakukan pencekalan," katanya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tujuh debitur sebagai tersangka dan satu tersangka sudah ditahan yakni Yohanes Ronal Sulaiman.

Selain uang, Kejati NTT juga telah mengajukan izin sita aset yang dikelola para tersangka berupa 26 bidang tanah yang tersebar di sejumlah kabupaten di NTT.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang senilai Rp 9,5 miliar lebih dari tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News