Kejaksaan Tahan Rektor IAIN

“Dari situlah penyidik melihat ada unsur kerugian Negara. AH sebagai pihak yang menerbitkan SPM (surat perintah untuk membayar) untuk mencairkan, sedangkan Prof MM sebagai kuasa pengguna anggaran,” bebernya.
Kasi Pidsus, Nusirwan Sahrul SH MH menambahkan, pasca penetapan Maksum Mukhtar sebagai tersangka, Maksum secara resmi ditahan kejaksaan.
Selama menangani kasuas korupsi IAIN, lanjutnya, penyidik sudah bertindak profesional. Kalaupun terkesan lamban karena penyidik menunggu hasil audit dari BPKP dan baru pekan kemarin hasil audit sudah keluar dan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.
Disinggung kemungkinan ada tersangka lain, pria kelahiran Bengkulu ini belum berani memberikan keterangan lebih jauh. Karena fokusnya saat ini adalah menindaklanjuti setelah MM ditetapkan sebagai tersangka. “Belum, belum nanti lihat perkembangan,” katanya. (abd)
CIREBON - Tepat sepekan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon mengumumkan Rektor IAIN Syekh Nurjati (SNJ) Cirebon Prof Dr H Maksum Mukhtar sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja