Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Pupuk

Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Pupuk
Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Pupuk

jpnn.com - PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Siak Indra Pura, Riau, menahan Wayan Subadi, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan dan pembelian pupuk di Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak (PD SPS) tahun 2011- Juni 2012.

Direktur PT Buana Sinar Lestari tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Siak selama 20 hari terhitung dari tanggal 7 April-26 April 2015 mendatang.

“Tersangka telah dipersangkakan sebagaimana melanggar pasal 2 Ayat (1), pasal 3, pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi, dalam pesan elektronik yang diterima Rabu (8/4).

Untung menambahkan, Wayan diduga bersama tersangka Aflah Aman selaku Direktur PD SPS pada 2011-Juni 2012 telah melakukan perjanjian kerjasama tanpa persetujuan badan pengawas. Selain itu, tidak ada uji kelayakan terhadap PT Buana Sinar Lestari dalam hal jual beli pupuk.

Akibatnya, Pemda Siak diduga mengalami kerugian hingga Rp 930,4 juta, sebagaimana hasil audit investigasi Nomor LHAI-664/PW04/5/2014, tertanggal 17 Oktober 2014 dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

“Dalam kasus ini Kejaksaan sebelumnya juga telah menahan AA sejak  8 Desember 2014 lalu,” katanya. (gir/jpnn)


PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Siak Indra Pura, Riau, menahan Wayan Subadi, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan dan pembelian pupuk di Perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News