Kejaksaan Tak Akan Bela DSW
Minggu, 03 April 2011 – 06:06 WIB
Selama ini beredar kabar bahwa uang yang ada di dalam amplop itu sebesar rp 50 juta. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait jumlah uang yang ada di dalam amplop tersebut.
Baca Juga:
Meskipun meminta agar DSW tetap diproses secara hukum, pihak kejaksaan tetap menyayangkan atas apa yang dilakukan KPK. Sebab, hingga saat ini KPK tidak mengungkap berapa jumlah uang yang digunakan sebagai barang bukti tersebut. "Kalau memang benar Rp 1,1 juta, berarti proses penyitaan barang bukti saat DSW ditangkap melanggar ketentuan," kata Marwan."
Mantan Kajati Jatim itu menerangkan, KPK telah melanggar pasal 47 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa dalam membuat berita acara pemeriksaan penyidik harus memuat jumlah barang atau benda berharga yang disita.
Tapi Marwan juga menyalahkan DSW. "Kenapa dia baru ngomong sekarang dan mau tanda tangan berita acara pemeriksaan yang tertulis (barang bukti) Rp 50 juta?" imbuhnya."
JAKARTA - Jaksa fungsional Kejari Tangerang Seno Dwi Widjonarko (DSW) tersangka kasus suap pegawai BRI akhirnya mengungkap jumlah uang yang ada di
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
- Deklarasikan 4 Wilayah di Bali, Menteri AHY: Semoga Perkuat Semangat Investasi
- Menteri AHY Memastikan Kesiapan Hak Atas Tanah Kepada Para Investor
- ACCMSME jadi Momentum Perkuat Kerja Sama ASEAN
- 26 Tahun Reformasi, Aktivis Beri Rapor Merah kepada Jokowi
- Melalui Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi