Kejaksaan Tak Akan Bela DSW

Kejaksaan Tak Akan Bela DSW
Kejaksaan Tak Akan Bela DSW
Selama ini beredar kabar bahwa uang yang ada di dalam amplop itu sebesar rp 50 juta. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait jumlah uang yang ada di dalam amplop tersebut.

Meskipun meminta agar DSW tetap diproses secara hukum, pihak kejaksaan tetap menyayangkan atas apa yang dilakukan KPK. Sebab, hingga saat ini KPK tidak mengungkap berapa jumlah uang yang digunakan sebagai barang bukti tersebut. "Kalau memang benar Rp 1,1 juta, berarti proses penyitaan barang bukti saat DSW ditangkap melanggar ketentuan," kata Marwan."

Mantan Kajati Jatim itu menerangkan, KPK telah melanggar pasal 47 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa dalam membuat berita acara pemeriksaan penyidik harus memuat jumlah barang atau benda berharga yang disita.

Tapi Marwan juga menyalahkan DSW. "Kenapa dia baru ngomong sekarang dan mau tanda tangan berita acara pemeriksaan yang tertulis (barang bukti) Rp 50 juta?" imbuhnya."

JAKARTA - Jaksa fungsional Kejari Tangerang Seno Dwi Widjonarko (DSW) tersangka kasus suap pegawai BRI akhirnya mengungkap jumlah uang yang ada di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News