Kejaksaan Tak Akan Bela DSW
Minggu, 03 April 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Jaksa fungsional Kejari Tangerang Seno Dwi Widjonarko (DSW) tersangka kasus suap pegawai BRI akhirnya mengungkap jumlah uang yang ada di dalam amplop. Meski jumlahnya sangat sedikit, Kejaksaan Agung tidak membelanya.
Namun, institusi yang dipimpin Basrief Arief itu tetap menganggap bahwa KPK telah melanggar undang-undang dalam proses penyitaan dan penangkapan. "Berapapun jumlahnya dia (DSW) tetap salah," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Marwan Effendy kepada Jawa Pos, Sabtu (2/4).
Lebih lanjut, Marwan menerangkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus penyuapan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang menangkap tangan DSW.
Seperti yang diketahui KPK KPK menangkap basah upaya penyuapan atas jaksa Seno oleh pegawai BRI di kawasan Bintaro-Serpong, Tangerang. Dalam penangkapan yang disertai kejar-kejaran antara mobil petugas DSW itu, KPK menyita barang bukti berupa amplop cokelat yang berisi uang suap.
JAKARTA - Jaksa fungsional Kejari Tangerang Seno Dwi Widjonarko (DSW) tersangka kasus suap pegawai BRI akhirnya mengungkap jumlah uang yang ada di
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah