Kejaksaan Tak Menahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Menurut Yogi pelimpahan tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus tindak pidana pemilu yang berada di bawah kendali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram.
"Jadi, penyidik kami yang melimpahkan tahap dua ini yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Tahap dua kami serahkan dengan didampingi pihak Bawaslu Kota Mataram dan kuasa hukum tersangka," katanya.
Penyidik melaksanakan tahap dua usai materi berkas perkara milik tersangka NKS dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Senin (29/1).
Pada tahap penyidikan, Yogi turut menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NKS mengingat ancaman hukuman dari pidana yang disangkakan di bawah tahun penjara.
"Tidak kami tahan karena ancamannya satu tahun penjara. Sesuai ketentuan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak dilakukan penahanan," katanya.
Dalam penetapan NKS sebagai tersangka penyidik menerapkan Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Begini alasannya sehingga kejaksaan tidak menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana pemilu.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan