Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK

Kasus Awang Faroek Sejak Awal Tak Diajukan untuk Disupervisi

Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK
Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK
JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa penanganan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyeret Gubernur Kaltim Awang FAroek sebagai tersangka, sejak awal memang tak disupervisi atau diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC). Hal ini dikarenakan tak ada aturan tegas yang mewajibkan kejaksaan untuk melaporkan perkembangan penyidikan suatu kasus korupsi ke KPK.

"Tidak ada keharusan untuk itu (disupervisi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari di Kejaksaan, Jumat (4/2). Mantan JAM Intelijen ini memilih berlalu dan bergegas memasuki mobilnya saat ditanya perihal alasan kasus kepala daerah yang ditangani kejaksaan tidak dilaporkan ke KPK.

Lantas bagaiaman dengan izin pemeriksaan terhadap Awang Faroek dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono? Pasalnya, sudah 6 bulan lebih izin itu tak kunjung turun. "Masih proses," kata Amari sambil memasuki mobil.

Seperti diketahui, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa KPK memiliki fungsi mengawasi kasus korupsi yang ditangani kejaksaan maupun kepolisian. Supervisi baru berjalan setelah kedua lembaga hukum tersebut mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Supervisi dilakukan KPK sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Namun dalam perkara Awang Faroek, kejaksaan tak pernah mengirim SPDP ke KPK. Padahal penyidik pada JAM Pidus sudah mulai melakukan penyidikan kasus itu sejak menetapkan Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho maupun Direktur KTE Apidian Triwahyudi sebagai tersangka pada Mei 2010.

JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa penanganan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyeret

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News