Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang
Kamis, 05 Desember 2024 – 00:00 WIB

Tim Tabur Kejaksaan mengamankan tersangka HB (tengah) yang menjadi buronan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Mall Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2017-2024 dengan kerugian keuangan negara Rp1,27 miliar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta. (ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel. )
Saat ini tersangka telah diamankan di Ruah Tahanan Kelas IA Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda karena tersangka melarikan diri dan dinyatakan buronan kejaksaan.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat menangkap buronan. Dia meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (antara/jpnn)
Kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi pengelolaan gedung mal di Pinrang, Sulawesi Selatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar