Kejaksaan Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Taman Kota Kepulauan Tanimbar
Minggu, 05 September 2021 – 14:18 WIB
Berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 milliar. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kejaksaan menangkap tersangka korupsi dana proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir Dinas PUPR Kepulauan Tanimbar Maluku. Tersangka kerap menghindari panggilan penyidik dengan berbagai alasan, mulai mencari pengacara hingga terpapar Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
- Kejaksaan Sita Satu Mobil Diduga Terkait Gratifikasi ASN di Purwakarta
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom