Kejaksaan Tetap Seret Yusril ke Pengadilan

Kejaksaan Tetap Seret Yusril ke Pengadilan
Kejaksaan Tetap Seret Yusril ke Pengadilan
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap bersikukuh untuk melanjutkan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membelit mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Soal nantinya terbukti atau tidak, Kejaksaan menyerahkan hal itu ke putusan pengadilan.

"Perkara Yusril tetap kita lanjutkan, malah kita mau gelar perkara lagi. Tiap tahapan penyidikan atau penuntutan ada gelar perkaranya. Begitu prosedurnya di kita," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap, Senin (27/12).

Mantan Wakil Kajati Ambon ini menambahkan, gelar perkara diperlukan untuk mengetahui sejauh mana hasil penyidikan atau penuntutan perkara tersebut, sekaligus mencari kekurangan di dalamnya.

Apakah dengan gelar perkara itu juga ada kemungkinan proses penyidikannya dihentikan dengan menerbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? "Tunggu nanti hasil gelar perkara di Pidsus (Pidana Khusus)," tegas Babul.

JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap bersikukuh untuk melanjutkan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membelit mantan Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News