Kejaksaan Tetap Seret Yusril ke Pengadilan
Senin, 27 Desember 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap bersikukuh untuk melanjutkan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membelit mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Soal nantinya terbukti atau tidak, Kejaksaan menyerahkan hal itu ke putusan pengadilan. Apakah dengan gelar perkara itu juga ada kemungkinan proses penyidikannya dihentikan dengan menerbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? "Tunggu nanti hasil gelar perkara di Pidsus (Pidana Khusus)," tegas Babul.
"Perkara Yusril tetap kita lanjutkan, malah kita mau gelar perkara lagi. Tiap tahapan penyidikan atau penuntutan ada gelar perkaranya. Begitu prosedurnya di kita," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap, Senin (27/12).
Baca Juga:
Mantan Wakil Kajati Ambon ini menambahkan, gelar perkara diperlukan untuk mengetahui sejauh mana hasil penyidikan atau penuntutan perkara tersebut, sekaligus mencari kekurangan di dalamnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap bersikukuh untuk melanjutkan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membelit mantan Menteri
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat