Kejar Target, Cukai Rokok Naik Hingga 10 Persen

Kejar Target, Cukai Rokok Naik Hingga 10 Persen
Ilustrasi. Foto: Jambi Independen

Di samping rokok dan minuman beralkohol, pemerintah juga mengkaji kenaikan tarif cukai untuk plastik. Namun, Heru menekankan bahwa rencana kenaikan cukai plastik tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan Komisi XI DPR. ’’Plastik sekali lagi tahun ini adalah masa pengambilan kebijakan. Jadi kayaknya tidak bisa eksekusi tahun ini, mungkin tahun depan,’’ ungkapnya.

Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) khawatir kenaikan cukai akan menyuburkan rokok ilegal. Tahun ini saja, pangsanya naik dua persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Ketua Harian Formasi Heri Susianto menuturkan, rokok ilegal tidak menggunakan cukai. ”Mereka menggunakan cukai palsu dan menyalahgunakan cukai,” terangnya kemarin (17/8). Tahun ini pihaknya memprediksi negara dapat dirugikan sekitar Rp 11 triliun dengan adanya rokok ilegal.

Sekretaris Jenderal Formasi Suhardjo menjelaskan, pasar rokok ilegal pada tahun lalu pun berada di kisaran angka yang sama dengan 2014, yakni 11,7 persen. ’’Laporan dari bea cukai, mereka berhasil menekan adanya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Meskipun begitu, pasar rokok ilegal ini memang masih ada,’’ ucapnya.

Pada tahun ini rokok ilegal diperkirakan dapat mengambil pangsa pasar sekitar 11,9 persen dari total pasar rokok di Indonesia yang mencapai 314,8 miliar batang.

Heri menyatakan, produsen rokok ilegal terkadang memasang cukai untuk rokok isi 12 batang pada kemasan 20 batang.

”Yang paling terkena dampaknya dari cukai ilegal ini adalah pabrik rokok kecil lantaran secara harga berhadapan langsung dengan rokok ilegal di pasaran,” tuturnya.

Di Indonesia pabrik rokok menengah dan kecil hanya memiliki pangsa pasar tujuh persen. Sebanyak 93 persen pangsa pasar rokok dikuasai PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Djarum, PT Wismilak Inti Makmur Tbk, PT Bentoel Internasional Investama Tbk, dan PT Nojorono Tobacco International. (ken)


JAKARTA – Pemerintah berancang-ancang menaikkan cukai rokok hingga sepuluh persen. Cara itu dilakukan untuk mengejar target penerimaan cukai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News