Kejari Aceh Barat Jebloskan Ibu Hamil Pengedar Barang Haram ke Lapas Meulaboh
Selasa, 10 Oktober 2023 – 06:30 WIB

Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggiring sejumlah tahanan ke dalam mobil yang akan membawanya ke Lapas Meulaboh untuk dilakukan penahanan, Senin (9/10) Foto: Teuku Dedi Iskandar/Antara
Untuk tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiganya dilakukan penahanan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21,” tegas Siswanto.
Masih kata Siswanto, ketiga tersangka ditahan guna menunggu pelimpahan guna selanjutnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh.
Kejaksaan menahan ibu hamil pengedar barang haram yang ditangkap di Desa Suak Indrapuri ke penjara selama 20 hari ke depan, Kajari ungkap sejumlah fakta
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka