Kejari Ende 'Lepas' Empat Tersangka Korupsi, Ini Alasannya

Kejari Ende 'Lepas' Empat Tersangka Korupsi, Ini Alasannya
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

"Kita juga menghentikan kasus TPA dan TPU karena tidak juga menemukan kerugian negara disana," ujar dia.

Disebutkan,  penggelembungan keuangan pembelian tidak ditemukan, karena diketahui berdasarkan penyidikan masing-masing lahan yang dijual harganya bervariasi.

"Ada yang jual Rp 40 ribu, ada yang Rp 50 sampai Rp 60 ribu. Masing-masing orang dengan harga berbeda, sehingga kita tidak lihat korupsi di sana," kata dia.

Berdasarkan hal itu, maka proses penyidikannya dihentikan karena tidak ditemukan kerugian negara.

Seperti yang diketahui, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Rochman Marsudi pada masa kepemimpinan Kejari Ery Aryansah Harahap telah mengumumkan penetapan dua orang tersangka penyalahgunaan DAK Kementerian Daerah Tertinggal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ende.

Kedua tersangka masing-masing Abraham Badu (Kadis Perhubungan 2013) dan Abdul Ali (Kadis Perhubungan 2009) yang diduga melakukan pungutuan liar dalam pengelolaan DAK dan disangka melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Kepada media saat itu dia mengatakan, pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat dan untuk itu sudah menetapkan dua orang tersangka sejak 3 September 2014.

Sementara dua orang tersangka lainnya yang di ‘lepas’ untuk kasus korupsi TPA dan TPU masing-masing Martinus Shatban dan Agus Ambi yang saat itu menjabat sebagai Kabag Tatapem Kabupaten Ende.(JPG/kr7/ays)


ENDE - Kejaksaan Negeri Ende menghentikan proses penyidikan kepada empat tersangka kasus dugaan korupsi. Penghentian penyidikan karena tidak ditemukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News