Kejari Fakfak Buru Kasus Mark-up Pengadaan Mobil

Ketua dan Anggota DPRD Jadi Tersangka

Kejari Fakfak Buru Kasus Mark-up Pengadaan Mobil
Kejari Fakfak Buru Kasus Mark-up Pengadaan Mobil
MANOKWARI - Satu lagi,kasus dugaan korupsi dari Kejaksaan Negeri Fakfak dalam waktu dekat bakal segera dilimpahkan ke  Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Manokwari. Selain kasus yang melibatkan mantan bupati Fakfak, kasus Tipikor yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Fakfak juga bakal diserahkan ke Pengadilan Tipikor.

         

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nikolaus Kondomo, SH yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya kemarin mengatakan,kasus Tipikor yang melibatkan anggota DPRD Fakfak terkait dengan dugaan mark up pengadaan 6 mobil dinas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Fakfak. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp300 juta.  ‘’Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, saat ini sudah enam orang anggota Dewan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,’’ tandas Kodomo.

         

Dikatakan,dalam kasus Tipikor pengadaan kendaraan ini, dua di antaranya adalah Ketua DPRD Fakfak. Sedangkan, empat orang lainnya merupakan rekanan kerja alias kontraktor. ‘’Kita masih kembangkan kasus ini. Mungkin saja ada orang lain juga yang terlibat, tergantung dari proses pengembangannya nanti. Sejauh ini, sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

         

Dikatakan, pengadaan enam unit mobil, diantaranya 3 unit mobil Toyota Kijang Inova dan 3 unit Mitsubisi Estrada, baru dianggarkan pada tahun 2010 yang diperuntukan bagi kendaraan operasional dewan. Namun, mobil-mobil tersebut lebih dulu dibeli tahun 2009, sebelum ada penetapan anggaran. Hal ini diduga akibat kedekatan  antara pihak dewan dengan rekanan kerja.

        

MANOKWARI - Satu lagi,kasus dugaan korupsi dari Kejaksaan Negeri Fakfak dalam waktu dekat bakal segera dilimpahkan ke  Pengadilan Tipikor (Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News