Kejari Jaksel: Pembayaran Tilang Bisa di Mal

Kejari Jaksel: Pembayaran Tilang Bisa di Mal
Ilustrasi tilang. Foto: RIDHUAN/KALTIM POST/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan terobosan dalam pelayanan masyarakat. Khususnya pengambilan barang bukti tilang para pelanggar lalu lintas.

Kali ini, para pelanggar tak perlu datang ke kantor Kejari Jaksel untuk mengambil bukti dan membayar tilang. Mereka cukup datang ke Mal Gandaria City, Jaksel.

Wakajati DKI Jakarta Pathor Rahman mengatakan, kegiatan ini digelar selama dua hari, Sabtu (17/11) dan Minggu (18/11).

“Ini komitmen dari Jaksa Agung, Kajati DKI Jakarta, dan Kejari Jaksel dalam reformasi kelembagaan. Sehingga diharapkan bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata dia, Minggu (18/11).

Menurut dia, kini masyarakat sudah bisa cepat untuk mengambil dan membayar tilang. Cukup mengantre sejam atau dua jam, hal itu sudah bisa dilakukan.

“Tidak lama seperti dulu, sekarang kami datang dan mencari di mana tempat keramaian,” sambungnya.

Dia mengakui, apa yang dilakukan Kejari Jaksel ini adalah yang pertama. “Diharapkan, menjadi contoh bagi kejaksaan yang lain,” imbuh dia.

Sementara itu, Kajari Jaksel Supardi menambahkan, kegiatan ini akan digelar terus menerus. Apalagi, animo dari masyarakat cukup baik.

Para pelanggar lalu lintas tak perlu datang ke kantor Kejari Jaksel untuk mengambil bukti dan membayar tilang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News