Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
Jumat, 07 Maret 2025 – 02:03 WIB

Kejari Muba tetapkan dua orang tersangka kasus Mafia tanah. Foto: Dokumen Kejari Muba for JPNN.com.
Dalam Tahap Penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan rangkaian Tindakan Penyidikan yakni, memeriksa 15 orang saksi, memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan, serta melakukan penyitaan beberapa kelengkapan dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana. (mcr35/jpnn)
H Alim dan Amin Mansyur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah