Kejari Pangkalan Bun Bidik 3 Kasus Korupsi
Jumat, 16 Desember 2011 – 13:44 WIB
PANGKALAN BUN – Sedikitnya tiga kasus korupsi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menjadi bidikan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, di tahun 2012. Hal itu ditegaskan Kepala Kejari Pangkalan Bun, Agustinus Widjono, kepada Radar Sampit (JPNN Grup).
Menurutnya, tiga kasus itu adalah kasus yang sudah diselidiki sejak beberapa waktu lalu. Ketiganya adalah dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) di Desa Sekonyer, ADD Desa Teluk Bogam Kecamatan Kumai, dan penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) yang merupakan rekomendasi Pansus DPRD Kobar. “Sebenarnya termasuk program jagung, tapi itu masih kita dalami,” sambung Kajari.
Pihaknya akan fokus agar kasus-kasus tersebut dituntaskan pada 2012. Namun demikian, tetap tidak akan mengesampingkan sejumlah kasus lain, baik yang sudah pernah ditelisik sebelumnya, maupun kemungkinan adanya kasus baru yang memiliki indikasi kuat terjadi penyimpangan. “Kita optimalkan,” sebutnya.
Dikatakan Kajari, dari kasus yang menjadi target itu, ada diantaranya yang sudah ditangani oleh Kasi Pidsus, untuk ditingkatkan prosesnya. Sehingga, bisa dipastikan pada 2012 nanti bisa dituntaskan. Lebih lanjut dia mengatakan, terkait penyelesaian kasus korupsi pada tahun ini, ia menyebut tidak ada kasus yang terendap dan atau sengaja tidak diselesaikan. “Laporan dan evaluasi kita sudah jelas. Tidak ada istilah terendap,” tukasnya.
PANGKALAN BUN – Sedikitnya tiga kasus korupsi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menjadi bidikan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari)
BERITA TERKAIT
- Ditipu Kontraktor Kos-Kosan, IRT di Palembang Tekor Ratusan Juta Rupiah
- Balita di Sidoarjo Meninggal Dunia Terlindas Fortuner Tetangga
- Tak Dilantik jadi PPPK, Bidan Desa Mengadu ke Sekda Muba
- Klungkung Akan Bangun Tempat Kelola Sampah Berteknologi Zero Waste
- Bobby Nasution Bantah Kehilangan Uang Miliaran Rupiah di Rumah Dinasnya
- Antisipasi Penculikan Anak, Polresta Bengkulu Menyiagakan Personel di Sekolah