Kejari Tangsel Tahan Rita Juwita

jpnn.com, TANGSEL - Penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel, Rita Juwita alias RJ.
Penyidik melakukan penahanan setelah menetapkan Rita Juwita sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 1 miliar lebih.
Rita ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Kejari menyatakan alasan penahanan karena Rita terindikasi melarikan diri dan ingin menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejari Tangsel Alinsyah menjelaskan Rita melakukan kongkalikong dengan bendahara KONI Kota Tangsel Suharyo dalam memanipulasi laporan keuangan Tahun Anggaran 2019.
"Dari hasil pengembangan, ditetapkan satu tersangka lagi yaitu RJ yang menjabat sebagai Ketua KONI Tangsel. Modusnya memanipulasi laporan dana hibah KONI 2019 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih berdasarkan perhitungan inspektorat," ujarnya di Tangsel, Kamis (10/6).
Alinsyah mengatakan penangkapan Rita Juwita berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik Kejari Tangsel dari kasus yang telah menjerat Suharyo, Jumat (4/7) lalu.
Dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI itu, kata dia, Rita Juwita bertindak sebagai penanggung jawab anggaran dan tidak ada keterkaitan dalam Pilkada Tangsel.
Penyidik Kejari Tangsel menahan Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita, setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 1 miliar.
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- JMAE 2025 Jadi Ajang Kompetisi Green Sports Pertama di Indonesia
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum