Kejari Tegal Tetapkan Mantan Kades Lebakgowah Tersangka Korupsi Dana Desa
Kamis, 03 Oktober 2024 – 16:29 WIB
Kejari Tegal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Dok: source for JPNN.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sub Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cuy/jpnn)
Kejari Tegal menetapkan tersangka seorang mantan kepala desa atas kasus dugaan korupsi dana desa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejari Tahan Eks Kepala Badan Kesbangpol Sumedang Terkait Kasus Korupsi
- HKBP Desak Rp 2 T dari Kasus Korupsi PT TPL Dialokasikan untuk Pemulihan Ekologi
- Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pengadilan Harus Konsisten Gunakan Audit BPK
- Koreksi Kejagung, MA Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Bukan Rp 300 T
- Putusan MK Dinilai Berpotensi Jadi Alasan Pembebasan hingga Grasi Terdakwa Korupsi
- Sidang Inalum: Ahli Tegaskan Kerugian BUMN Tidak Otomatis Menjadi Kerugian Negara
JPNN.com




