Kejari Tegal Tetapkan Mantan Kades Lebakgowah Tersangka Korupsi Dana Desa
Kamis, 03 Oktober 2024 – 16:29 WIB

Kejari Tegal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Dok: source for JPNN.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sub Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cuy/jpnn)
Kejari Tegal menetapkan tersangka seorang mantan kepala desa atas kasus dugaan korupsi dana desa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif