Kejati: Ganti Pasal Itu Tidak Sampai 2 Jam

Kejati: Ganti Pasal Itu Tidak Sampai 2 Jam
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

Sedangkan 4 perkara lain telah dinyatakan P-21 dan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke JPU di Kejari sesuai locus dilecti perkara.

Empat perkara itu dengan tersangka masing-masing, Yohanis Lexi Kila Saduk dilimpah ke JPU Kejari Oelamasi, Munahir (Kejari Ruteng), Soleman Saingo Duka (Kejari SoE), Verawaty Rany Buana (Kejari Kupang), Muhammad Yusuf Albar alias Yusuf (Kejari Kupang), Dominggus Pareira De Olivera (Kejari Atambua), Charina Tumanggor (Kejari Kupang), dan Paulus Reo Kapitan dilimpahkan ke JPU Kejari Oelamasi.

Ada perkara dengan tersangka Nelcy Alveonitha Tfuakan yang masih dalam tahapan melengkapi petunjuk jaksa peneliti berkas.

Untuk perkara TPPO yang dilimpah penyidik Dit Reskrimum Polda NTT pada periode Januari-April 2016 sebanyak 2 perkara, dengan tersangka Sepriadi S. Sinlaeloe dan Yosepina Ato. Dua perkara ini pun masih dalam tahap memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas.

Dari perkara-perkara TPPO yang telah disidangkan di Pengadilan, ada dakwaan yang diputus terbukti oleh majelis hakim adalah pasal 102 ayat 1 huruf a UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Dari 10 terdakwa yang disidangkan, ada 6 terdakwa yang divonis terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yaitu Soleman Saingo Duka (vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 2 bulan kurungan), Verawaty Rany Buana (vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan), Dominggus Pareira De Olivera (vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan), Charina Tumanggor (vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan), Aloysius Baoh (vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan), dan Paulus Reo Kapitan (vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan).

Sementara 3 terdakwa divonis perbuatannya terbukti melanggar pasal 102 ayat 1 huruf a UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yaitu Yohanes Lexi Kila (vonis 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subside 6 bulan), Munahir (vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan), dan Muhammad Yusuf Albar (vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan).

Sementara terdakwa Bob Riwu sesuai penetapan Nomor 57/Pid.Sus/2015/PN Kalabahi tanggal 10 Agustus 2015 menyatakan perkara gugur demi hukum karena terdakwa meninggal dunia.(JPG/fri/jpnn)

KUPANG – Sudah lama status darurat trafficking disematkan pada Provinsi NTT, namun faktanya dominan perkara yang awalnya disangkakan Tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News