Kejati Kembalikan Berkas Kasus Firli Bahuri ke Polisi, Kombes Ade Safri Merespons

Kejati Kembalikan Berkas Kasus Firli Bahuri ke Polisi, Kombes Ade Safri Merespons
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik masih meneliti berkas tersebut.

"Betul (masih diteliti)," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ketika ditanya soal kapan berkas tersebut bakal dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Ade Safri menjelaskan pihaknya segera menyampaikan perkembangannya.

"Nanti kami update," katanya.

Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

???????Herlangga menyebutkan pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12).

Polisi masih meneliti berkas kasus Firli Bahuri yang dikembalikan Kejati DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News