Kejati Kepri Tahan Dirut RSUD Karimun

Kejati Kepri Tahan Dirut RSUD Karimun
Kejati Kepri Tahan Dirut RSUD Karimun

"Selain di tetapkan sebagai DPO. Yang bersangkutan juga telah dicekal. Saat ini tim juga sedang melacak keberadaan kontraktor tersebut," jelasnya.

Dila njutkannya, untuk kasus tanggul pihaknya juga sedang melacak keberadaan kontraktor yang diketahui berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Namun, Yulianto enggan menyebutkan perusahaan dan juga nama kontraktor tersebut.

"Saya tidak bisa sebutkan apa nama perusahaan dan siapa nama kontraktornya. Yang jelas saat ini tim sudah bergerak untuk mencari keberadaan orang tersebut. Cepat atau lambat pasti akan tertangkap juga," ucapnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka yang berbeda kasus tersebut dikenakan pasal 2, pasal 3 pasal 9 undang – undang tindak pidana korupsi, yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, Agung Martyarto saat di wawancarai sebelum memasuki mobil operasional Kejati Kepri yang akan membawa nya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, mengatakan ia di zolimi. Namun, ia enggan menjelaskan siapa yang menzolimi nya. "Saya dizolimi," ujarnya singkat.

Sedangkan Purwanta saat di wawancarai ia lebih memilih tidak berkomentar atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya atas dugaan korupsi pembangunan Tanggul di Tanjung Berlian, Kundur Utara, Kabupaten Karimun.(cr10/ray)

TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Karimun, Agung Martyarto sebagai tersangka kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News