Kejati Minta Waktu Teliti Berkas Rasyid Rajasa

Kejati Minta Waktu Teliti Berkas Rasyid Rajasa
Kejati Minta Waktu Teliti Berkas Rasyid Rajasa
JAKARTA - Polda Metro Jaya memang telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan yang melibatkan M Rasyid Amrullah Rajasa, putra Menteri Koordinartor (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa ke Kejati DKI Jakarta Kamis (10/1) lalu. Namun, pihak Kejati baru memulai proses penelitian berkas itu kemarin. Pihak Kejati belum menentukan kapan bakal memberikan tanggapan terhadap berkas tersebut.

   

Pihak Kejati menerjunkan empat jaksa peneliti dalam kasus tersebut, yakni Soimah, Emilda Ridwan, Slamet Riyanto, dan Teuku Rahman. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi menyatakan, pihaknya belum bisa memberikan banyak penjelasan soal kasus tersebut.

"Tim dari kejati baru saja meneliti. Tidak bisa langsung menanggapi," terangnya, Senin (14/1).

Untung mengatakan, pihak kejati butuh waktu maksimal 14 hari kerja untuk meneliti berkas tersebut. Nantinya, Jaksa akan memberikan penilaian apakah berkas itu sudah atau belum layak diajukan ke persidangan. Tidak ada peluang untuk mengistimewakan kasus Rasyid, karena proses penelitian berkas akan berjalan sesuai aturan yang berlaku di kejaksaan.

   

JAKARTA - Polda Metro Jaya memang telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan yang melibatkan M Rasyid Amrullah Rajasa, putra Menteri Koordinartor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News