Kejati Riau Tahan Dekan Fisip Unri
Senin, 17 Januari 2022 – 21:28 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja. (ANTARA/dok)
Locus delicti mengacu pada tempat seseorang melakukan suatu tindak pidana.
Kasus pelecehan tersebut terjadi pada Oktober 2021 saat mahasiswi melakukan bimbingan skripsi di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.
Syafri Harto sendiri saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatan Dekan FISIP sembari menunggu proses hukum berjalan. (antara/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Riau menahan tersangka pencabulan terhadap mahasiswi, yakni Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau Syafri Harto.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti