Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penerangan Jalan

Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penerangan Jalan
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menahan tersangka baru dalam kasus korupsi penerangan jalan Kota Pekanbaru, Riau.

Jumat (13/10) kemarin, dua orang yang ditahan adalah Masdauri (MSD) dan Abdul Rahman (ABD). Dua orang ini sebelumnya mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan.

MSD adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK dan salah satu Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, instansi tempat pengadaan ini dilaksanakan.

Sementara ABD, makelar dalam proyek ini. Selain mereka pihak yang turun menjadi tersangka adalah MJD dan MHR, dua orang yang juga broker serta HW, Suplier lampu.

MSD dan ABD ditahan dalam dua kesempatan yang berbeda. Orang pertama yang dilakukan jemput paksa adalah ABD di kediamannya di Bangkinang.

''Tadi malam (Kamis malam) tim penyidik sudah berhasil mengamankan satu orang tersangka tipikor lampu Sorot an ABD di rumahnya di Bangkinang. Sekira pukul 00.00 WIB tadi malam, tersangka berhasil dibawa ke kantor Pidsus Kejati Riau untuk dihadapkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan sbg tersangka,'' kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, Jumat (13/10).

Terhadap ABD, setelah dilakukan pemeriksaan, penahanan langsung dilakukan di Rutan Klas II B Sialang Bungkuk.''Tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan rutan terhadap tersangka ABD,'' imbuh Sugeng.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menahan tersangka baru dalam kasus korupsi penerangan jalan Kota Pekanbaru, Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News