Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Syahril Abu Bakar (SAB) resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Syahril ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 12 Desember 2024.
Syahril pada panggilan sebelumnya sempat mangkir, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas mengatakan Syahril diduga menggunakan dana hibah senilai Rp 6,1 miliar.
Uang yang diberikan untuk PMI Riau itu, diduga digunakan Syahril untuk kepentingan pribadi.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana hibah tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Akmal.
Penyidikan yang dilakukan sejak Juli 2024 ini melibatkan pemeriksaan sembilan saksi dan ratusan dokumen terkait.
Sebelumnya, Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan, juga telah ditahan dalam kasus yang sama.
Eks Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar (SAB) ditahan oleh penyidik Kejati Riau setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi dana hibah.
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren