Kejati Temukan Empat Modus Penyelewengan Bansos Daerah Ini

Kejati Temukan Empat Modus Penyelewengan Bansos Daerah Ini
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menemukan empat modus penyelewenangan dana bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam di tahun 2011.

Hal tersebut dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspdisus) Kejati Kepri, Rahmat, saat ditanya mengenai perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos tersebut, Selasa (19/1), kepada sejumlah wartawan.

''Dari delapan orang pejabat di Pemko Batam yang dimintai keterangan. Sejumlah SKPD yang menerima dana Bansos, Dinas Pendidikan, Dinas UKM dan Dispora diduga paling menonjol melakukan tindakan melawan melawan hukum,'' ujar Rahmat seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Rabu (20/1).

Dikatakan Rahmat, dari delapan orang pejabat yang terdiri Kepala Dinas dan Kabag Keuangan. Penyelidikan untuk ditingkatkan ke penyidikan masih butuh proses. Penyidik masih mencari celah, karena ada beberapa modus penyelewengan dana Bansos.

Menurut Rahmat, modus dugaan korupsi dana Bansos yang terjadi di sejumlah daerah sebenarnya mirip. Begitu pun yang terjadi pada kasus dana Bansos di Batam. Untuk kasus Batam antara lain modusnya fiktif. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail fiktif yang dimaksud, karena menyangkut pokok materi pemeriksaan yang masih ditangani penyidik Korps Adhyaksa itu.

''Modus yang pertama, organisasinya jelas, mengajukan proposal kegiatan. Tapi begitu dana Bansos dicairkan, ternyata tidak ada kegiatan seperti yang tercantum di proposal,'' kata Rahmat.

Dilanjutkannya, fiktif yang kedua, ada proposal masuk dengan rincian kegiatan, namun sebenarnya lembaga atau organisasi penerimanya Bansos itu tidak ada. Sudah tentu, kegiatan di lapangan juga tidak ada. ''Alamatnya pun tidak jelas. Biasanya itu dimainkan satu dua orang saja yang membuat proposal yang hanya ingin cari uang saja,'' ucap Rahmat.

Di luar modus fiktif, sebut Rahmat, ada satu lagi modus cincai-cincai yang biasa dimainkan si pemberi dengan si penerima. Yakni, uang benar-benar disalurkan, namun dipotong oleh si pemberi dalam jumlah yang begitu besar. Si penerima juga mau-mau saja, asalkan dapat uang.

TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menemukan empat modus penyelewenangan dana bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Kota (Pemko)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News