Kejati Usut Proyek Rumah Nelayan
Jumat, 19 November 2010 – 11:35 WIB

Kejati Usut Proyek Rumah Nelayan
BENGKULU - Indikasi penyimpangan dalam pembangunan 15 unit Rumah Nelayan Rawan Bencana tahun 2009 Desa Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara (BU) senilai Rp 588.066.000 semakin menguat. Diam-diam Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang beberapa waktu lalu menurunkan Intelijen meningkatkan status pengusutan dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik). "Dana proyek ini bersumber dari APBN tahun 2009 yang dikucurkan Pusat untuk membantu kesejahteraan para nelayan di pesisir pantai dengan bantuan pengadaan rumah. Yang pasti pada tahap dik ini, kami akan memeriksa kembali saksi-saksi yang pernah diperiksa semasa lid. Secepatnya dilakukan penetapan tersangka, bisa saja dari saksi yang telah diperiksa," papar Santosa.
"Secepatnya kami melakukan pemeriksaan ke lapangan (lokasi pembangunan, red) guna memastikan item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Tujuannya untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini. Mudah-mudahan minggu-minggu ini sudah bisa direalisasikan," kata Santosa kepada RB (Grup JPNN).
Baca Juga:
Dijelaskan Santosa, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan hampir di setiap item pekerjaan. Mulai dari item kesiapan lahan, galian dan timbunan, plasteran, beton, pasangan serta pengacian disinyalir tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Namun untuk waktu pengerjaan, sudah sesuai dengan kontrak.
Baca Juga:
BENGKULU - Indikasi penyimpangan dalam pembangunan 15 unit Rumah Nelayan Rawan Bencana tahun 2009 Desa Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara
BERITA TERKAIT
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan
- Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng sebagai Rumah Rakyat
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan