Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Soal Ijazah Palsu Kedaluarsa

Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Soal Ijazah Palsu Kedaluarsa
JR Saragih. Foto: syaifullah/pojoksatu

Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara kasus penggunaan surat palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR Saragih) sudah lengkap pada Maret 2018 silam. (fir)


Kasus penggunaan dokumen palsu dalam Pilkada dengan tersangka JR Saragih sepertinya tidak akan bergulir hingga ke persidangan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News