Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Soal Ijazah Palsu Kedaluarsa
Senin, 10 Desember 2018 – 22:07 WIB
Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara kasus penggunaan surat palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR Saragih) sudah lengkap pada Maret 2018 silam. (fir)
Kasus penggunaan dokumen palsu dalam Pilkada dengan tersangka JR Saragih sepertinya tidak akan bergulir hingga ke persidangan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Siap Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran di PKB
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Ustaz Yasir Terang-terangan Minta Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut 2024
- Qodari: Bobby Jadi Lawan Potensial Edy di Pilgub Sumut 2024
- Warga Simalungun Diharapkan Jegal Upaya JR Saragih Mendirikan Dinasti Politik
- ASN Bermain di Pilkada Simalungun, JR Saragih Dinilai Tidak Becus