KEK Sei Mangkei Tersendat Bukan Salah JR Saragih

KEK Sei Mangkei Tersendat Bukan Salah JR Saragih
KEK Sei Mangkei Tersendat Bukan Salah JR Saragih
JR Saragih perlu persetujuan Menhut Zulkifli Hasan, berapa luas lahan di area SK 44 itu yang disetujui untuk dijadikan area bukan hutan, yang nantinya bisa dijadikan lahan KEK Sei Mangkei. Sedang urusan dengan BPN terkait dengan masalah perubahan HGU menjadi HGB. Untuk memutuskan hal itu pun, Menhut masih harus bicara dengan BPN, dan PTPN III. Jika sudah beres semua, barulah mulai digarap penyesuaian RTRW untuk kebutuhan lahan KEK Sei Mangkei.

Jadi, prosedur birokrasi penyediakan lahan KEK Sei Mangkei memang panjang. Jalan panjang brokrasi itu bisa dipangkas jika kewenangan pertanahan sepenuhnya diberikan kepada kepala daerah, termasuk urusan perizinannya.

"Karena tidak mungkin kewenangan kepala daerah dipisahkan dengan kewenangan bidang pertanahan dan tata ruang," kata Donny. "Tapi sekarang ini, begitu terkait perizinan kewenangan BPN, tapi begitu terjadi konflik, urusannya diserahkan ke pemda," imbuhnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, JR Saragih bersama Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menemui Menhut Zulkifli Hasan di Jakarta, 26 Juli 2012. Usai pertemuan, JR Saragih menegaskan, jika sudah ada penetapan dari Menhut mengenai luas area SK Menhut 44 yang dinyatakan bukan lagi hutan, maka dia siap memasukkannya ke Perda RTRW.

JAKARTA - Pemerintah pusat akhirnya mengakui bahwa persoalan lahan yang menjadi hambatan utama proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, bukanlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News