KEK Sei Mangkei Tersendat Bukan Salah JR Saragih
Kamis, 02 Agustus 2012 – 08:15 WIB
Dia menegaskan, sejumlah kewenangan dirinya sebagai bupati, yang terkait dengan proyek nasional ini, sudah dijalankan semuanya. Antara lain, lewat suratnya tertanggal 6 Desember 2011, JR Saragih selaku bupati sudah memberikan persetujuan pembangunan KEK Sei Mangkei. Izin lokasi juga sudah diberikan pada 5 Desember 2011, seluas 2002 hektar. Termasuk juga izin IMB, juga sudah dia terbitkan pada 2011.
JR menyampaikan hal tersebut sembari menunjukkan surat-surat dimaksud, yang dipegangnya dalam satu berkas. Bupati juga sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 31 mengenai izin pembangunan rel kereta api, yang ada kaitannya dengan proyek KEK Sei Mangkei.
"Saya sudah berikan semuanya. Bahkan sudah saya berikan izin, mendahului yang belum beres ini (soal lahan, red). Nah, saya datang ke menhut ini justru untuk menagih, ayo dong percepat RTRW kami, dengan melakukan pelepasan lahan dari area SK 44," cetus JR Saragih saat itu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah pusat akhirnya mengakui bahwa persoalan lahan yang menjadi hambatan utama proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, bukanlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Indonesia Sebut KAWFEST 2024 Gairahkan Ekonomi Kreatif Indonesia
- Kuartal I 2024, Laba Bersih MPMX Meningkat jadi Sebegini
- Buka Cabang ke-8 di Bogor, The Aesthetics Skin Kenalkan Cell Chanel Booster
- Garudafood Umumkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, Bagikan Dividen Rp 331,92 Miliar
- Aset Bank bjb Tembus Rp 202,5 Triliun di Tengah Tantangan Perekonomian Indonesia
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T