Kekerasan Seksual di Indonesia Meningkat 6 Persen, Paling Banyak Kasus Pemerkosaan

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan saat ini Indonesia masuk dalam status darurat kekerasan seksual.
Hal itu Indra ungkapkan pada acara webinar bertajuk "Bergerak Bersama Mewujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual" pada Selasa (9/3).
"Seiring dengan kasus Pandemi Covid-19 dilaporkan juga ada kasus peningkatan kasus seksual," ungkap Indra.
Status darurat itu diketahui setelah DPR menerima berbagai laporan mengenai kasus kekerasan seksual di tanah air.
Indra kemudian memaparkan laporan dari Komnas Perempuan pada 2020 lalu.
Dari laporan tersebut, tercatat 58 persen dari total 3.602 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah publik atau komunitas.
Kasus-kasus itu meliputi pencabulan 531 kasus, perkosaan 715 kasus, pelecehan seksual 522 kasus, dan persetubuhan 176 kasus.
"Sisanya percobaan perkosaan dan persetubuhan," tuturnya.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kekerasan seksual pada 2020 lalu meningkat 6 persen dibanding tahun lalu.
- Irwan Fecho: Tol Samarinda-Bontang Jangan Stagnan karena IKN
- Dugaan TPPU Rp 349 T, Didik Mukrianto: DPR Bisa Menggunakan Hak Angket
- Korban Meninggal, Pemerkosa IRT Ini Dihajar Massa di Kantor Polisi, Lihat Tampangnya
- Ibu Muda Tewas Diperkosa, Pelaku Dievakuasi Pakai Helikopter setelah Dihajar Massa
- Menkes Ungkap Indikasi Bisnis Surat Izin Praktik Dokter, Uni Irma: Lakukan Audit
- RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Puan Maharani Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga