Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi
Senin, 23 Oktober 2017 – 15:04 WIB
Lebih lanjut Iskan tegaskan bahwa belum tersedia mekanisme pemulihan dalam makna luas bagi korban.
Juga belum tersedia mekanisme untuk memastikan pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghapuskan rantai impunitas pelaku.
"Sehingga pembentukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini perlu segera hadir untuk menjawab berbagai persoalan yuridiis dimana sejumlah peraturan perundang-undangan yang tersedia dirasakan belum sepenuhnya mampu merespons fakta kekerasan seksual yang ditemukan," ungkapnya.
Politisi PKS ini juga berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini harus bisa menjadi solusi atas permasalahan kekerasan seksual yang terjadi saat ini dan ke depannya. (adv/jpnn)
Berdasarkan catatan tahun 2017 Komnas Perempuan, ditemukan data ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2016.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi