Kekerasan Terhadap Anak, Dirayu Dikasih Ilmu Semar Mesem

Kekerasan Terhadap Anak, Dirayu Dikasih Ilmu Semar Mesem
Retno Listyarti. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima banyak pengaduan di awal 2018 terkait kekerasan terhadap anak didik yang dilakukan guru, kepala sekolah, petugas sekolah lainnya, dan anak didik.

Pengaduan yang diterima KPAI didominasi kekerasan fisik dan anak korban kebijakan (72%).

Sedangkan kekerasan psikis (9%), kekerasan financial atau pemalakan/pemerasan (4%) dan kekerasan seksual (2%).

Selain itu, kasus kekerasan seksual oknum guru terhadap peserta didik yang viral di media. Meski tidak dilaporkan langsung ke KPAI, tetap diawasi langsung mencapai 13% kasus.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, terungkapnya berbagai kasus kekerasan seksual oleh oknum guru terhadap anak didiknya menjadi tren yang menunjukkan bahwa sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman justru jadi tempat membahayakan anak-anak.

"Guru sebagai pendidik yang mestinya menjadi pelindung bagi anak, justru bisa menjadi oknum yang membahayakan anak-anak," ujar Retno di Jakarta, Senin (19/3).

Kasus kekerasan seksual oleh oknum guru tersebut sebagian besar dilakukan di lingkungan sekolah, seperti di toilet, di ruang kelas, di ruang OSIS, dan bahkan ada yang di musala (ruang penyimpanan karpet). Juga terjadi saat kegiatan ektrakurikuler seperti di perkemahan dan bus pariwisata.

Selain itu, korban mencapai puluhan siswa/siswi, karena beberapa kasus pelaku telah melakukan aksi bejatnya selama beberapa bulan bahkan ada yang sudah beberapa tahun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerimaa banyak pengaduan kasus kekerasan terhadap anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News